Panduan Umum
Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
Akreditasi rumah sakit bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan Utama
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mewajibkan setiap rumah sakit dan faskes meningkatkan mutu pelayanan melalui akreditasi berkala.
- Permenkes No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit: Mengatur penyelenggaraan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1128/2022: Penetapan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES).
Pastikan dokumen SOP RS Anda mengacu pada konsideran hukum terbaru di BuatSOP.com.
Coba BuatSOP.com Sekarang →Kesimpulan
Memahami landasan hukum memberikan kepastian bahwa seluruh SOP rumah sakit telah memiliki dasar hukum yang sah.
Buat draf SOP berlandaskan regulasi hukum kesehatan berbasis AI.
Mulai Gratis di BuatSOP.com →