Panduan Umum
Kewajiban Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien ke KNKP
Setiap kejadian sentinel atau KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) wajib dilaporkan secara eksternal ke Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) Kemenkes.
Alur Pelaporan IKP ke KNKP
- Investigasi Internal (RCA): Tim Mutu / Keselamatan Pasien RS melakukan investigasi komprehensif RCA (Root Cause Analysis).
- Anonimisasi Data Pelapor: Menghapus nama pasien dan nakes pelapor demi asas *Non-Blaming Culture*.
- Upload ke Portal E-Report KNKP: Mengirimkan laporan rekomendasi perbaikan ke sistem online KNKP Kemenkes.
Buat draf SOP Pelaporan Insiden IKP terstandar di BuatSOP.com.
Coba BuatSOP.com Sekarang →Kesimpulan
Pelaporan insiden ke KNKP berkontribusi pada pembelajaran keselamatan pasien secara nasional.
Buat draf SOP keselamatan pasien rumah sakit Anda berbasis AI.
Mulai Gratis di BuatSOP.com →