Panduan Umum
Peran Kemenkes dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA)
Dalam ekosistem akreditasi rumah sakit di Indonesia, terdapat pemisahan peran yang jelas antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
Perbedaan Peran Kemenkes vs LPA
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Bertindak sebagai regulator, menyusun pedoman STARKES, dan menerbitkan e-sertifikat akreditasi resmi.
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA): Lembaga independen terakreditasi Kemenkes yang menugaskan surveior untuk melakukan penilaian dokumen & telusur lapangan.
Sesuaikan draf SOP RS Anda dengan instrumen survei LPA di BuatSOP.com.
Coba BuatSOP.com Sekarang →Kesimpulan
Memahami peran LPA membantu rumah sakit dalam memilih lembaga survei yang paling sesuai.
Buat draf SOP berstandar akreditasi Kemenkes berbasis AI.
Mulai Gratis di BuatSOP.com →